Pornografi
pada Remaja
Pengertian
Pornografi
Pengertian
pornografi menurut hukum Islam. “Pornografi dalam Islam masuk dalam
kategori zina dan Islam melarang untuk sekedar mendekatinya. Zina berarti
hubungan kelamin (seksual) yang terjadi antara laki-laki dan perempuan tanpa
ikatan akad nikah. Ia termasuk dosa besar yang penyebutannya seiring dengan
perbuatan syirik dan membunuh” (Soebagijo, 2008, h. 77).
Jenis-jenis
Pornografi
Soebagijo
dikutip dalam Komisi Meese pada tahun 1986 ada lima jenis pornografi, yaitu (a)
Sexually violent material, (b) Nonviolent material depicting degradation dan domination,
(c) Nonviolent dan nondegrading materials, (d) Nudity, dan (e) Child
Pornography.
Pertama
jenis pornografi adalah sexually violent
material. Jenis pornografi dengan menyertakan kekerasan yang tidak hanya
menggambarkan adegan seksual secara eksplisit tetapi melibatkan tindakan
kekerasan. Lalu ada nonviolent material
depicting degradation dan domination. Jenis ini tidak menggunakan
kekerasan dalam materi seks yang disajikan, terdapat unsur yang melecehkan perempuan. Contohnya
adegan melakukan seks oral, atau “dipakai” oleh beberapa pria, atau melakukan
hubungan seks dengan binatang. Setelah itu ada nonviolent dan nondegrading
materials. Jenis ini menggunakan
produksi media yang memuat hubungan seksual tanpa unsur kekerasan atau
pelecehan terhadap perempuan. Contohnya pornografi jenis ini adalah adegan
pasangan yang melakukan hubungan seksual tanpa paksaan. Selain itu ada nudity. Jenis pornografi yang
menampilkan model telanjang, contohnya majalah Playboy. Terakhir ada child pornography.
Jenis ini menggunakan produksi media yang menampilkan anak atau remaja
sebagai modelnya.
Teknologi
Pornografi
Pornografi mencakup ke berbagai media, yaitu (a) melalui media online,
(b) melalui media cetak, dan (c) melalui audio
dan visual.
Media pertama yang mencakup pornografi adalah media online. Contohnya
situs-situs serta berbagai layanan internet web yang menampilkan gambar-gambar,
film-film porno yang dapat di download, sex online, dan gerakan sensual dalam
klip video-musik. Setelah itu, Melalui media cetak. Contohnya iklan-iklan di media cetak yang menampilkan artis dengan
gaya yang menonjolkan daya tarik seksual biasanya ditemukan pada iklan, parfum,
mobil, dan handpone, buku-buku
tentang teknik-teknik bercinta, fiksi dan komik yang menggambarkan adegan seks
dengan cara sedemikian rupa sehingga membangkitkan hasrat seksual. Terakhir Melalui
audio dan visual. Contohnya lagu
berlirik mesum atau lagu-lagu yang mengandung bunyian atau suara suara yang
dapat diasosiasikan dengan kegiatan seksual, cerita pengalaman seksual di radio
dan telepon (sex phone), party line, dan film-film yang
mengandung adegan seks atau menampilkan artis dengan penampilan minim atau
tidak (seolah-olah tidak) berpakaian (Soebagijo, 2008).
Bahaya
Pornografi
Bahaya
pornografi. Banyaknya
kasus yang terjadi akibat bahaya dari pornografi. Bahaya pornografi tidak hanya
pada perempuan tetapi laki-laki juga. Mulai dari anak kecil sampai tua tetap
bisa terkena bahaya dari pornogafi. Bahaya pornografi, yaitu timbulnya (a)
pemerkosaan, (b) penculikan, (c) kehamilan remaja, (d) penyakit menular, (e)
AIDS, dan (f) kematian (Soebagijo, 2008).
Cara
pencegahan Pornografi
Berikut ini adalah cara-cara mencegah
pornografi, yaitu pemblokiran situs, (b) meningkatkan ketaqwaan, dan
(c) Pengawasan.
Cara pertama untuk mencegah pornografi yaitu, pemblokiran situs. Salah satu cara ini juga cara yang paling ampuh
mencegah pornografi. Tapi, mungkin banyak yang tidak tahu cara menjalankan
proses ini. Hanya pihak-pihak tertentu memiliki keahlian seperti ini. Setelah
itu meningkatkan ketaqwaan. Iman yang
kuat muncul dari ketaqwaan. Apabila iman lemah, maka taqwa juga lemah. Begitu
pula sebaliknya. Terakhir adalah pengawasan. Sebagaimana yang dibahas tadi, pengawasan yang lemah dari
orang tua ke anak dapat berakibat fatal. Orang tua membiarkan menggunakan
anaknya ponsel genggam sembarangan tanpa adanya pengawasan. Begitu pula internet.
Internet ada untung, dan ada pula ruginya. Dari sisi positif, pengetahuan
tersedia di dalamnya. Sisi negatifnya, situs-situs dewasa banyak di dalamnya
dan dibuka oleh anak-anak di bawah umur. Maka, pengawasaan orang tua kepada
anaknya perlu ditingkatkan (Soebagijo, 2008).
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pendidikan Nasional (DPN,
2008). Kamus Besar
Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Soebagijo, A. (2008). Pornografi dilarang tapi dicari.
Jakarta:
Gema Insani.
Gema Insani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar